BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang sempat marak terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp600 juta.
Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Samarinda, pada Senin (9/3/2026). Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel PJU di beberapa lokasi berbeda di kota tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus pencurian kabel penerangan jalan sempat menjadi perhatian publik karena banyak lampu jalan yang tiba-tiba padam akibat kabel yang tertanam di bawah tanah dicuri.
Ia menyebutkan bahwa maraknya kasus tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas fasilitas penerangan jalan.
“Perkara pencurian kabel penerangan jalan ini sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Sejumlah kejadian terjadi di berbagai lokasi dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mencatat sedikitnya terdapat empat kejadian pencurian kabel yang terjadi di beberapa titik berbeda di Kota Samarinda.
Lokasi yang menjadi sasaran pelaku di antaranya berada di Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan RE Martadinata, serta sejumlah ruas jalan di kawasan Sungai Pinang seperti Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, dan Jalan Letjen Suprapto. Selain itu, kasus serupa juga ditemukan di Jalan Basuki Rahmat.
Akibat rangkaian pencurian tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup besar. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian mencapai Rp589.778.000.
“Dari hasil pendataan sementara, kerugian material akibat tindakan para pelaku diperkirakan mencapai Rp589.778.000,” terang Hendri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial R, H, dan M. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi pencurian tersebut serta mengajak dua rekannya untuk menjalankan aksi di sejumlah lokasi.
Sementara itu, satu orang lain berinisial I alias Ibam masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa para pelaku diketahui bekerja dalam proyek pembangunan median jalan. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mempermudah mereka melakukan pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Para pelaku diketahui menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi keselamatan dan beraksi pada siang hari sehingga aktivitas mereka terlihat seperti sedang melakukan perbaikan fasilitas jalan.
“Para pelaku mengenakan rompi proyek dan beroperasi pada siang hari agar masyarakat mengira mereka adalah petugas yang tengah melakukan pekerjaan perawatan kabel,” jelasnya.
Kasus ini mulai terkuak setelah Dinas Perhubungan Kota Samarinda melaporkan banyaknya lampu jalan yang tidak berfungsi di sejumlah titik. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa kabel yang tertanam di bawah tanah telah hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu membongkar lapisan semen yang menutup kabel menggunakan linggis dan palu. Setelah kabel terlihat, mereka memotongnya menggunakan gunting besar lalu membawa kabel tersebut ke tempat tinggal mereka.
Di lokasi itu, kabel kemudian dikupas untuk mengambil bagian tembaganya sebelum dijual. Hasil penjualan tembaga tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku uang hasil penjualan tembaga tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian. Di antaranya palu bergagang rotan, rompi proyek berwarna oranye, topi hitam, kater merah, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang dipakai sebagai sarana melakukan kejahatan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar