BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan harus konsisten melakukan ramp check di semua moda transportasi untuk menjamin kelancaran dan keselamatan angkutan Lebaran 1447 Hijriah/2026.
“Langkah ini penting untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan selama periode angkutan Lebaran,” kata Dudy di Jakarta, Jumat (6/3/2025) malam.
Ia menekankan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Kemenhub menjalankan ramp check secara konsisten dan sesuai prosedur agar seluruh sarana transportasi yang beroperasi benar-benar laik jalan.
Sejak 23 Februari 2026, petugas telah memeriksa 27.664 bus di sektor transportasi darat. Dari jumlah itu, petugas mengizinkan 17.516 bus beroperasi, sementara sisanya menerima peringatan perbaikan, larangan operasi, hingga sanksi tilang.
Selanjutnya, pada sektor transportasi laut, petugas menguji 832 kapal dari total 840 unit armada. Di sektor penyeberangan, petugas juga memeriksa 220 kapal dari total 254 unit armada.
Di sektor udara, petugas melakukan ramp check terhadap 372 pesawat dari total 564 unit armada. Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, petugas memeriksa 3.672 sarana dari total 3.687 unit.
Selain itu, Dudy meminta seluruh operator transportasi merawat armada dengan baik agar memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi. Ia juga berharap masyarakat mendapat layanan transportasi yang aman dan nyaman selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Kementerian Perhubungan memproyeksikan pergerakan penumpang Lebaran 2026 mencapai 143,9 juta orang. Angka ini turun sekitar 1,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 146,4 juta orang.
Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada 16 dan 18 Maret 2026. Perkiraan ini muncul setelah pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, pemerintah juga mengusulkan penerapan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret untuk mengantisipasi kepadatan arus balik setelah masa cuti bersama Idul Fitri berakhir. (*)






