Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

oleh -
Editor: Ardiansyah
Menaker Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Menaker Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
banner 300×250

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

 

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. 

 

Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. 

 

Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.

 

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” tegasnya.

Menaker Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Menaker Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker

Menutup kunjungannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

 

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” pungkas Yassierli. (*/Biro Humas Kemnaker)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.