Sebagai wujud komitmen Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi pusat pertumbuhan baru yang inklusif dan berkelas dunia, isu perlindungan pekerja migran Indonesia mendapat perhatian khusus dalam rangkaian Kongres Diaspora Indonesia ke-8.
Tag: Hak Pekerja
Korban PHK Akan Menerima Manfaat Tunai 60% dari Gaji Selama 6 Bulan Mulai Tahun Ini
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan, mulai tahun ini. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



