Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan, mulai tahun ini. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tag: Hak Pekerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.