Utang Rp600 Ribu Berujung Maut, Pelaku Penikaman Dibekuk di Balikpapan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di Polsek Samarinda Seberang, pada Rabu (4/3/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di Polsek Samarinda Seberang, pada Rabu (4/3/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

Usai kejadian, pelaku bersama dua rekannya melarikan diri. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Unit Jatanras Polresta Samarinda, serta Direktorat Jatanras Polda Kaltim segera melakukan pengejaran.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua rekan pelaku yang lebih dahulu diamankan serta keterangan keluarga korban, identitas GS berhasil dikantongi.

 

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini berkaitan dengan persoalan utang piutang. 

 

“Motif utama dalam perkara ini berkaitan dengan utang piutang sebesar Rp600.000, yang memicu ketegangan dan emosi hingga berujung pada tindak kekerasan,” jelasnya.

 

Pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru sebelum melarikan diri menuju Balikpapan. 

 

Berkat koordinasi dengan Polda Kaltim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Selatan, tepatnya di kediaman kerabatnya.

 

“Pelaku sempat melarikan diri ke Balikpapan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur,” tambahnya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar Menunjukan Barang Bukti saat Konferensi Pers yang berlangsung di Polsek Samarinda Seberang, pada Rabu (4/3/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar Menunjukan Barang Bukti saat Konferensi Pers yang berlangsung di Polsek Samarinda Seberang, pada Rabu (4/3/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian pelaku, telepon genggam, serta pakaian milik korban. 

 

Pelaku kini dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung fatal, terlebih ketika melibatkan senjata tajam dan emosi yang tidak terkendali. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.