BorneoFlash.com, SAMARINDA — Aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.30 WITA dan sempat menggegerkan warga setempat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan di wilayah Balikpapan setelah keberadaannya terlacak oleh petugas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Polsek Samarinda Seberang pada Rabu (4/3/2026), bahwa insiden tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sebelumnya telah saling mengenal.
“Perselisihan antara korban dan pelaku bermula dari komunikasi melalui pesan singkat yang memicu pertengkaran, kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu secara langsung,” ujarnya.
Pelaku berinisial GS diketahui mendatangi rumah korban bersama dua rekannya, JH dan seorang lainnya. Saat tiba di lokasi, korban sedang berada di rumah bersama ibunya. Adu mulut yang semula terjadi melalui komunikasi daring berubah menjadi bentrokan fisik di lapangan.
Dalam perkelahian tersebut, korban sempat menyerang menggunakan senjata tajam jenis golok, namun berhasil ditangkis hingga menyebabkan luka pada tangan pelaku.
“Dalam kondisi terdesak saat terjadi perkelahian, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik dan menusuk korban pada bagian dada hingga menyebabkan luka serius,” terang Hendri.
Akibat luka tusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Moeis. Namun demikian, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Usai kejadian, pelaku bersama dua rekannya melarikan diri. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Unit Jatanras Polresta Samarinda, serta Direktorat Jatanras Polda Kaltim segera melakukan pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua rekan pelaku yang lebih dahulu diamankan serta keterangan keluarga korban, identitas GS berhasil dikantongi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini berkaitan dengan persoalan utang piutang.
“Motif utama dalam perkara ini berkaitan dengan utang piutang sebesar Rp600.000, yang memicu ketegangan dan emosi hingga berujung pada tindak kekerasan,” jelasnya.
Pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru sebelum melarikan diri menuju Balikpapan.
Berkat koordinasi dengan Polda Kaltim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Selatan, tepatnya di kediaman kerabatnya.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Balikpapan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian pelaku, telepon genggam, serta pakaian milik korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung fatal, terlebih ketika melibatkan senjata tajam dan emosi yang tidak terkendali. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar