Dari hasil pemeriksaan AN, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Malaungi. Ia disebut pernah menghadiri pertemuan bersama AS dan Koko Erwin untuk membahas permintaan sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Malaungi. Dari tangannya, disita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Aliran Uang “Keamanan” ke Atasan
Dalam pemeriksaan lanjutan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang itu, menurut pengakuannya, diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro selaku atasannya saat itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.
“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, Jumat (27/2).
Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp2,8 miliar.
Kini, seluruh tersangka diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri untuk mengkonfrontir kesaksian dan menelusuri aliran uang serta struktur jaringan.
Penangkapan Koko Erwin membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan kolaborasi antara jaringan narkoba dan oknum aparat, dengan jejak sabu hampir setengah kilogram dan aliran dana miliaran rupiah yang kini tengah dibedah penyidik. (*)






