BorneoFlash.com, JAKARTA – Pelarian panjang terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin berakhir di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2).
Saat hendak menyeberang ke Malaysia, ia dibekuk tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sehari berselang, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu telah digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memastikan Koko Erwin kini dalam pemeriksaan intensif.
Dalam video yang beredar, ia tampak mengenakan baju abu-abu muda, berjalan pincang dan harus menggunakan kursi roda dengan tangan terikat cable ties.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, mengungkapkan petugas terpaksa melepaskan tembakan karena Koko Erwin melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan.
Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membantu pelariannya, yakni A alias Y yang ditangkap di Riau dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai.
Namun, penangkapan ini bukan sekadar menggagalkan pelarian bandar narkoba. Penyidik menduga Koko Erwin merupakan simpul utama jaringan peredaran sabu yang sekaligus menyalurkan uang suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Bendahara Jaringan Ikut Diciduk
Pada hari yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AS alias Ais Setyawati di rumah kontrakannya di Lombok Barat. AS diduga berperan sebagai bendahara jaringan Koko Erwin.
Menurut Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, AS menerima setoran hasil penjualan narkoba dari AN (Anita), istri anggota Polres Bima Kota Bripka IR. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Koko Erwin.
“Anita setor ke Ais, lalu Ais setor ke Koko Erwin,” ujar Roman.
AS kini dibawa ke Jakarta bersama lima tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan konfrontir di Bareskrim Polri.
Enam Tersangka, Dua KlasterTotal enam tersangka dalam pusaran kasus ini telah dipindahkan dari Polda NTB ke Gedung Bareskrim Polri. Mereka adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua perempuan AN dan AS.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan YI dan HR pada 24 Januari 2026 oleh Ditresnarkoba Polda NTB dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Dari pengembangan penyidikan, keduanya diketahui sebagai anak buah AN.
AN sendiri merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota. Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari setelahnya.
Dari hasil pemeriksaan AN, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Malaungi. Ia disebut pernah menghadiri pertemuan bersama AS dan Koko Erwin untuk membahas permintaan sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Malaungi. Dari tangannya, disita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Aliran Uang “Keamanan” ke AtasanDalam pemeriksaan lanjutan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang itu, menurut pengakuannya, diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro selaku atasannya saat itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.
“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, Jumat (27/2).
Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp2,8 miliar.
Kini, seluruh tersangka diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri untuk mengkonfrontir kesaksian dan menelusuri aliran uang serta struktur jaringan.
Penangkapan Koko Erwin membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan kolaborasi antara jaringan narkoba dan oknum aparat, dengan jejak sabu hampir setengah kilogram dan aliran dana miliaran rupiah yang kini tengah dibedah penyidik. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar