Berita Balikpapan Terkini

Balikpapan Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Wali Kota Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

lihat foto
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir pada usia 90 tahun. Foto: Istimewa
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir pada usia 90 tahun. Foto: Istimewa

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Penetapan Hari Berkabung Nasional.

Edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, hingga masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Periode tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol penghormatan negara atas jasa, dedikasi, dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

“Kita memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian beliau kepada Republik Indonesia. Semoga seluruh masyarakat dapat bersama-sama mendoakan almarhum,” ujar Rahmad, pada Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, momentum berkabung nasional bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya nilai pengabdian, loyalitas, dan semangat kebangsaan yang telah ditunjukkan almarhum selama masa tugasnya.


Surat edaran ini mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026. Selain itu, kebijakan tersebut juga berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tak hanya itu, pengaturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

Dengan dasar hukum tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan resmi negara.

Pemkot Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi secara khidmat selama masa berkabung nasional.

Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diimbau menjaga suasana yang penuh penghormatan dan empati.

Pemerintah Kota memastikan pelaksanaan edaran ini akan disosialisasikan hingga tingkat kelurahan dan RT agar dapat dijalankan secara serentak.

Melalui kebijakan ini, Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan serta menghormati tokoh bangsa yang telah memberikan kontribusi besar bagi perjalanan Republik Indonesia. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar