BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengecek jumlah pemasok bahan pangan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan mitra dan yayasan tidak boleh memonopoli pasokan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa dapur SPPG harus melibatkan banyak pemasok.
Ia mengingatkan, SPPG tidak boleh bergantung pada satu hingga tiga pihak, terutama jika pemasok hanya menjadi perpanjangan tangan mitra pelaksana.
“SPPG tidak boleh bergantung pada satu, dua, atau tiga pemasok. Apalagi jika mereka hanya menjadi perpanjangan tangan mitra,” kata Nanik dalam rapat koordinasi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan penyelenggara MBG memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Kopdes Merah Putih, dan BUMDesa.
Selain itu, BGN meminta setiap SPPG menyerap bahan baku dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, serta masyarakat sekitar.
Langkah ini bertujuan memastikan program memberi dampak ekonomi langsung. Karena itu, setiap dapur MBG wajib bekerja sama dengan minimal 15 pemasok.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala SPPG mengakui masih ada dapur yang menggunakan satu hingga tiga pemasok. Bahkan, beberapa di antaranya berada di bawah kendali mitra pelaksana.
Menanggapi temuan itu, Nanik langsung memerintahkan koordinator wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk memeriksa seluruh SPPG. BGN menargetkan laporan jumlah pemasok rampung dalam satu minggu.
BGN selanjutnya akan menindak mitra yang terbukti mendominasi pasokan. “Jika monopoli masih terjadi dan hanya melibatkan satu sampai tiga pemasok, saya akan suspend,” tegas Nanik. (*)






