Otorita IKN

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Aktivitas Ilegal dan Tata Kawasan Forest City

zoom-inlihat foto
Otorita IKN bersama Sekda Provinsi Kaltim berdiskusi terkait dengan penanganan kawasan Nusantara, termasuk aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan kependudukan di Kantor Sekda Provinsi Kaltim, Samarinda, pasa Selasa (24/02/2026). Foto: HO/Humas Otorita I
Otorita IKN bersama Sekda Provinsi Kaltim berdiskusi terkait dengan penanganan kawasan Nusantara, termasuk aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan kependudukan di Kantor Sekda Provinsi Kaltim, Samarinda, pasa Selasa (24/02/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN

BorneoFlash.com, SAMARINDAOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat kolaborasi dalam penanganan kawasan Nusantara, termasuk aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan pengendalian kependudukan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, pada Selasa (24/02/2026).

Pertemuan ini menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pengelolaan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak semata berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan sosial kemasyarakatan.

Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa penanganan aktivitas ilegal kini membutuhkan peran Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor, mulai dari kehutanan dan pertambangan hingga aktivitas sosial-ekonomi lainnya.

“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ujar Edgar.

Otorita IKN bersama Sekda Provinsi Kaltim berdiskusi terkait dengan penanganan kawasan Nusantara, termasuk aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan kependudukan di Kantor Sekda Provinsi Kaltim, Samarinda, pasa Selasa (24/02/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita IKN bersama Sekda Provinsi Kaltim berdiskusi terkait dengan penanganan kawasan Nusantara, termasuk aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan kependudukan di Kantor Sekda Provinsi Kaltim, Samarinda, pasa Selasa (24/02/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN

Pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu fokus utama, sejalan dengan konsep forest city IKN yang menargetkan sekitar 65 persen wilayah sebagai kawasan hutan. Namun, keberadaan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat yang telah berkembang lebih dahulu di kawasan tersebut menjadi tantangan tersendiri.

Otorita IKN menegaskan, penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan secara instan maupun dengan pendekatan represif.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar