Berita Samarinda Terkini

Hasil Rapat Lintas OPD, Satpol PP Samarinda Tutup Usaha Tanpa Izin di Pelita 3

lihat foto
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel sebuah tempat usaha di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan.

Lokasi tersebut diduga menjalankan aktivitas hiburan malam, yang berkedok usaha Angkringan.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan serta ketidaksesuaian fungsi usaha dengan peruntukan kawasan yang merupakan wilayah permukiman.

Aktivitas di lokasi dinilai tidak selaras dengan ketentuan tata ruang dan regulasi usaha yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum.

Penyidik Satpol PP telah melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan di lapangan, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha. Kondisi tersebut menjadi dasar pemanggilan resmi ke kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi, bukan sebagai ruang negosiasi.

“Pada saat pemeriksaan di lokasi, pihak pengelola tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang sah. Hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyusunan berita acara atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Anis, pada Rabu (18/2/2026).

Anis menambahkan, penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta menyesuaikan kegiatan usahanya dengan peruntukan wilayah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Kami menegakkan peraturan daerah secara konsisten tanpa tebang pilih. Setiap bentuk usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan menyesuaikan dengan peruntukan wilayah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah yang diambil bukan semata-mata bentuk penghentian aktivitas usaha, melainkan bagian dari upaya pembinaan agar pelaku usaha tertib administrasi.

“Penindakan ini bukan semata-mata penutupan, melainkan bagian dari upaya pembinaan. Kami memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan sesuai regulasi sebelum dapat kembali menjalankan usaha,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa persyaratan izin usaha belum terpenuhi.

Tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke proses persidangan.

Sementara itu, Koordinator Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menyampaikan bahwa keputusan penutupan merupakan hasil rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Ia menjelaskan, usaha yang dilaporkan sebagai angkringan tersebut tidak pernah memproses perizinan melalui sistem resmi.

Selain berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan hiburan malam, tempat itu juga tidak melengkapi persyaratan lingkungan, termasuk persetujuan dari RT dan RW setempat.

“Karena tidak memiliki izin serta bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, forum rapat memutuskan untuk melakukan penyegelan dan penutupan. Pengelola disarankan mengajukan perizinan baru yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar