BorneoFlash.com. SAMARINDA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda resmi menerbitkan serta mendistribusikan surat edaran tentang pengaturan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah.
Edaran bernomor 400.3.5/1381/100.01 ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, SMP negeri dan swasta, serta SKB se-Kota Samarinda.
Dalam edaran tersebut, Disdik menetapkan rincian jadwal kegiatan belajar mengajar sekaligus masa libur selama Ramadan hingga Idulfitri.
Pengaturan ini merupakan tindak lanjut Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025–2026 dan menjadi pedoman resmi bagi satuan pendidikan.
Berdasarkan jadwal yang tercantum, libur awal puasa berlangsung pada 16–21 Februari 2026. Selanjutnya, kegiatan Pesantren Ramadan dilaksanakan pada 23–27 Februari 2026.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali aktif pada 2–14 Maret 2026, sebelum memasuki libur akhir puasa pada 16–18 Maret 2026.
Pada 19 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur Hari Raya Nyepi. Kemudian 20 Maret 2026 merupakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang dilanjutkan dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.





