BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh sejumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Penertiban dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman pihak yang bersangkutan setelah proses peringatan administratif dinilai tidak diindahkan.
Langkah tersebut ditempuh menyusul evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan operasional yang seharusnya telah diserahkan kembali setelah masa tugas berakhir. Upaya persuasif melalui surat peringatan bertahap disebut telah dilakukan sebelum tindakan penarikan dilaksanakan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa proses eksekusi bukanlah tindakan mendadak tanpa prosedur.
“Perlu kami tegaskan bahwa penarikan ini telah melalui tahapan administratif. BPKAD terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, dengan tenggang waktu yang jelas di setiap tahapannya,” ujarnya, pada Kamis (12/2/2026).
Karena tidak ada respons pengembalian dari pihak yang masih menguasai kendaraan, Satpol PP akhirnya melakukan pengamanan aset.
Dari empat unit mobil dinas yang direncanakan untuk ditarik pada hari tersebut, tiga unit berhasil diamankan. Satu unit lainnya masih belum diketahui keberadaannya dan sedang dalam proses pelacakan.
Edwin menyampaikan bahwa tim akan terus menelusuri keberadaan kendaraan tersebut karena statusnya merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran hingga kendaraan tersebut ditemukan. Aset pemerintah wajib diamankan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan telah mengalami perubahan pelat nomor dari pelat merah menjadi pelat hitam. Bahkan pada salah satu kendaraan, pelat nomor dinas ditemukan tersimpan di dalam mobil.
Menurut Edwin, perubahan itu diduga dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sebagai pejabat atau ASN, sehingga enggan menggunakan identitas kendaraan dinas.
Namun ia mengingatkan bahwa penggantian pelat tanpa ketentuan yang sah melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi dikenai sanksi.
“Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya jelas tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan lalu lintas,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh pensiunan melakukan hal serupa. Ia menekankan bahwa fokus Satpol PP semata-mata pada pengamanan dan penertiban aset daerah.
“Kami tidak dalam posisi menilai motif masing-masing pihak. Tugas kami terbatas pada pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah daerah,” katanya.
Edwin mengakui persoalan penguasaan kendaraan dinas oleh pensiunan bukanlah hal baru. Bahkan, beberapa unit disebut telah bertahun-tahun belum dikembalikan. Sebelumnya, pemerintah masih memberikan kelonggaran melalui mekanisme pinjam pakai.
Namun, adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat kebijakan tersebut harus dievaluasi dan ditindaklanjuti secara tegas.
“Pada prinsipnya pemerintah telah memberikan ruang melalui mekanisme pinjam pakai. Akan tetapi, karena terdapat temuan BPK, maka pengamanan dan penertiban aset harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait alasan belum dikembalikannya kendaraan, sebagian pensiunan disebut beranggapan masih dapat mengajukan permohonan pinjam pakai langsung kepada BPKAD.
Edwin meluruskan bahwa mekanisme tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melalui pengurus barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Prosedur pinjam pakai diajukan melalui pengurus barang di OPD masing-masing, kemudian diteruskan ke BPKAD. Tidak dapat dilakukan secara langsung oleh individu,” jelasnya.
Dalam proses penarikan, sempat muncul keberatan dari pihak yang kendaraannya diamankan. Namun Edwin menilai reaksi tersebut lebih disebabkan faktor keterkejutan.
“Keberatan yang muncul umumnya karena merasa tidak mendapat pemberitahuan. Padahal, surat peringatan telah disampaikan sebelumnya sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar