86 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Pemprov Kaltim Akan Libatkan Satpol PP

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai sejumlah pensiunan aparatur sipil negara. 

 

Langkah tegas disiapkan apabila pendekatan persuasif tidak juga membuahkan hasil.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemerintah akan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila surat peringatan yang telah dikirimkan tetap diabaikan. 

 

Menurutnya, seluruh kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang wajib dikelola dan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Apabila surat peringatan sudah dikirim hingga tiga kali dan tetap tidak ada tanggapan, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan,” ujarnya, pada Rabu (22/10/2025).

 

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, terdapat 86 kendaraan dinas dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum dikembalikan oleh para pensiunan. 

 

Dari jumlah tersebut, baru 13 unit yang telah diserahkan kembali kepada pemerintah.

 

Sri Wahyuni menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengikuti prosedur yang berlaku. 

 

Surat peringatan pertama dikirim sebagai langkah awal, disusul surat kedua dan ketiga apabila tidak ada respons. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.