BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi atas sorotan publik terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan di sejumlah titik di Kota Samarinda dalam sepekan terakhir.
Sejumlah pengamat dan anggota DPRD Kota Samarinda sebelumnya menilai bahwa langkah aparat perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan represif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta hasil koordinasi bersama berbagai pihak.
“Setiap kegiatan penertiban kami jalankan berdasarkan SOP dan melalui koordinasi yang matang dengan pihak terkait. Semua langkah selalu diawali dengan pemantauan situasi di lapangan,” ujarnya, pada Sabtu (8/11/2025).
Edwin menilai, sebagian pihak yang melontarkan kritik belum memahami secara utuh proses yang dijalankan aparat di lapangan.
Menurutnya, banyak tanggapan yang muncul tanpa melihat tahapan dan pertimbangan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Banyak pihak berkomentar hanya dari potongan peristiwa yang viral, tanpa mengetahui bahwa setiap langkah kami didasari analisis dan komunikasi dengan berbagai unsur,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa viral yang sempat beredar di media sosial bukanlah kejadian pertama.
Pedagang yang sama diketahui telah beberapa kali mendapat teguran sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban.





