BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menilai pengaktifan kembali ribuan sumur minyak tua yang saat ini tidak beroperasi di wilayah Kaltim memiliki peluang besar untuk mendongkrak produksi migas nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Seno Aji saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Selasa (10/2/2025).
Menurut Seno, kehadiran regulasi baru ini menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan lifting minyak dan gas bumi, khususnya dalam pemanfaatan sumur-sumur tua yang selama ini belum dimaksimalkan secara optimal.
Ia menyebutkan bahwa Kalimantan Timur memiliki jumlah sumur migas tidak aktif yang cukup besar dan berpotensi untuk direaktivasi.
“Apabila sumur-sumur tersebut dapat dioperasikan kembali, maka kontribusinya terhadap peningkatan lifting minyak nasional akan signifikan. Saat ini produksi minyak Indonesia berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Tambahan sekitar 100 hingga 150 barel per hari dari reaktivasi sumur tua akan memberikan dampak yang sangat berarti,” ujar Seno Aji.
Ia menjelaskan, peningkatan lifting migas tidak hanya berkaitan dengan penguatan ketahanan energi nasional, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap perputaran ekonomi di daerah.
Keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumur tua dinilai mampu menjadi motor penggerak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Partisipasi perusahaan daerah dalam sektor energi akan memberikan nilai tambah bagi PAD. Hal ini sejalan dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan yang ingin terus kita dorong,” katanya.
Lebih lanjut, Seno Aji berharap Pertamina bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat terkait peluang usaha di sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumur tua.
“Kami berharap masyarakat mendapatkan sosialisasi yang jelas dan komprehensif, sehingga dapat terlibat dalam kegiatan usaha energi secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Terkait keberadaan koperasi tambang rakyat, Seno Aji mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat hambatan di tingkat pemerintah pusat.
Sejumlah pengajuan koperasi belum dapat diproses lebih lanjut karena masih menunggu penyelesaian proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini masih terdapat kendala di tingkat pusat, sehingga permohonan koperasi masih tertahan di kementerian. Kami menunggu putusan yang sedang berjalan. Apabila telah selesai, harapannya program tersebut dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar