BorneoFlash.com, KUKAR – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya penataan ulang batas wilayah desa sebagai langkah strategis mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
Penegasan ini muncul setelah persoalan batas antara Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang, dengan desa tetangga kembali mencuat.
Masalah yang telah berlangsung sejak 2015 itu belum menemukan titik terang, bahkan semakin krusial karena terdapat sekitar 20 hektare lahan yang diklaim desa lain, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (28/11/2025) untuk membuka jalan penyelesaian. Menurutnya, penanganan batas wilayah tidak boleh berlarut-larut karena berdampak langsung pada stabilitas sosial.
“Penegasan batas wilayah harus segera dilakukan. Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengukuran ulang agar kejelasan batas yang selama ini dipersoalkan dapat dipastikan. DPRD siap mengawal hingga tuntas,” tegas Desman, pada Senin (1/12/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat Tabang agar tetap menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, konflik batas wilayah rawan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah persatuan.
Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru, Supardi, menyampaikan bahwa persoalan tapal batas ini terus berlarut karena beberapa aturan dan kesepakatan awal tidak dijalankan dengan tepat.
Batas wilayah Kampung Baru berbatasan dengan Desa Umaq Tukung, Sidomulyo, dan beberapa desa lainnya, sehingga penetapan batas harus sesuai aturan Kemendagri Nomor 45/2016.
Supardi berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat mengalokasikan anggaran untuk pengukuran ulang yang objektif dan berbasis pada sejarah desa.
“Tapal batas yang tidak sesuai dapat menghilangkan nilai sejarah yang selama ini dijaga masyarakat. Karena itu kami ingin batas wilayah dikembalikan sesuai fakta sejarah dan peraturan resmi,” ujarnya.
Persoalan ini semakin menegaskan pentingnya penataan administrasi wilayah di Kukar agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi desa-desa yang berbatasan langsung. DPRD Kukar menekankan bahwa penyelesaian yang berkeadilan adalah kunci menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial di masa depan.





