Pemkot Balikpapan

UMK 2026 Tanpa Gejolak, Dunia Usaha Balikpapan Tunjukkan Kepatuhan

lihat foto
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2026 berjalan tanpa Gejolak.

Hingga akhir Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan belum menerima satu pun pengajuan keberatan dari perusahaan terkait besaran UMK yang telah ditetapkan.

UMK Balikpapan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Nilai tersebut menjadi standar upah minimum yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan sebagai bentuk perlindungan hak dasar pekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menilai kondisi ini mencerminkan iklim hubungan industrial yang relatif kondusif di Balikpapan.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan ataupun pengajuan resmi dari perusahaan yang menyatakan keberatan atau meminta izin membayar upah di bawah UMK,” ujar Adamin, pada Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan tetap meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.


Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses pembahasan panjang.

“Penetapan UMK ini bukan keputusan sepihak. Sejak awal, pembahasannya melibatkan perwakilan perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah sebagai fasilitator,” jelasnya.

Meski hingga kini belum ada pengajuan keberatan, Adamin menyampaikan bahwa Pemkot tetap membuka ruang sesuai aturan perundang-undangan, jika di kemudian hari terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan khusus.

“Kalau ada permohonan, tentu akan kita telaah secara menyeluruh. Semua ada mekanismenya dan akan disesuaikan dengan kondisi riil serta regulasi yang berlaku,” katanya.

Adamin juga menegaskan, penerapan UMK 2026 diharapkan tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami tidak ingin kebijakan ini justru berdampak negatif pada tenaga kerja. Prinsipnya, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Dengan tidak adanya gejolak pascapenetapan UMK, Pemkot Balikpapan berharap hubungan antara dunia usaha dan pekerja tetap harmonis, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan iklim investasi di kota penyangga Ibu Kota Nusantara tersebut.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar