Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858,- per bulan mengalami kenaikan sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dari UMP Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Tag: UMK Balikpapan
UMK Balikpapan Tahun 2023 Sebesar Rp 3,324,273,80
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor surat 561/3535/Disnaker, perihal pelaksanaan Upah minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2023,
UMK 2021 Balikpapan Diputuskan Tak Alami Kenaikan, Tapi Diharapkan Perusahaan yang Surplus Tetap Menaikkan Upah
BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah kota Balikpapan dan Dewan Pengupahan Kota menyepakati UMK balikpapan 2021 tetap atau sama dengan UMK 2020 yakni Rp
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.