Polres Kutai Kartanegara

Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Lebih dari 1,4 Kilogram Sabu

lihat foto
Polres Kukar Gelar Press release kasus besar narkotika dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, sert
Polres Kukar Gelar Press release kasus besar narkotika dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta dihadiri Kasi Humas IPTU Maryono, yang digelar di Ruang Catur Prasetya, pada Kamis (22/1/2026). Foto: HO/Humas Polres Kukar
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, satu unit handphone, serta sepeda motor.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga pukul 20.30 WITA di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka G (35) di tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba menyita 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, alat hisap, beberapa unit handphone, uang tunai, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia. Dalam perkara ini, satu pelaku lainnya berinisial L juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Khairul Basyar.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar