Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga pukul 20.30 WITA di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka G (35) di tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba menyita 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, alat hisap, beberapa unit handphone, uang tunai, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia. Dalam perkara ini, satu pelaku lainnya berinisial L juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar