BorneoFlash.com, KUKAR – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/12/2024).
Dua orang pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni seorang pria berinisial AM (45) dan seorang wanita berinisial SH (39). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang siap diedarkan.
Penggerebekan Pertama: Kelurahan Loa Ipuh
Operasi dimulai dengan penangkapan AM di wilayah Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Pria 45 tahun ini tidak berkutik saat tim Satresnarkoba menggerebek rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 13 poket sabu-sabu seberat 6,16 gram yang disembunyikan dalam bungkus minuman kemasan.
“Penggerebekan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari hasil penyelidikan. Barang bukti ditemukan di lokasi dan langsung diamankan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Penangkapan Kedua: Desa Bhuana Jaya
Pengembangan dari kasus ini mengarah pada pelaku kedua, SH, yang ditangkap di rumahnya di RT 11 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 poket sabu-sabu seberat 1,56 gram, yang disimpan rapi dalam dompet kulit coklat di kamar pelaku.