BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa skema bantuan biaya pendidikan melalui program Gratispol hanya ditujukan bagi mahasiswa yang mengikuti jalur perkuliahan reguler.
Mahasiswa yang terdaftar pada kelas eksekutif secara tegas tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemprov Kaltim yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, sebagai respons atas keberatan sejumlah mahasiswa program magister Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan.
Kelompok mahasiswa tersebut menilai pembatalan bantuan Gratispol merugikan mereka.
Menurut Faisal, penghentian bantuan dilakukan setelah diketahui bahwa mahasiswa yang bersangkutan tercatat sebagai peserta kelas eksekutif, yang secara normatif tidak memenuhi syarat penerima program.
“Ketentuan mengenai penerima bantuan Gratispol telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Pada Lampiran I peraturan tersebut disebutkan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diberikan kepada mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun bentuk program sejenis,” jelas Faisal, pada Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
“Apabila pembayaran tetap dilakukan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria, hal tersebut berisiko menimbulkan temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Terkait adanya pengakuan mahasiswa yang menyebut sempat dinyatakan lolos dalam sistem, Faisal menegaskan bahwa proses verifikasi awal data sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak perguruan tinggi.
“Kesalahan terjadi pada tahap pengusulan di tingkat kampus. Sejak awal, mahasiswa kelas eksekutif semestinya tidak dimasukkan sebagai calon penerima karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov Kaltim menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak ITK, termasuk kewajiban memberikan penjelasan yang terbuka dan komprehensif kepada mahasiswa yang terdampak.
Faisal juga menekankan bahwa program Gratispol merupakan salah satu kebijakan strategis Pemprov Kaltim dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Namun demikian, implementasinya harus tetap mengacu pada regulasi agar akuntabilitas dan kepastian hukum tetap terjaga.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim mengingatkan seluruh perguruan tinggi mitra untuk meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi dan pengusulan calon penerima bantuan. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan serupa serta menghindari polemik di kemudian hari.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar