BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan resmi terkait polemik pembatalan Beasiswa Gratispol yang dialami sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan seorang mahasiswi ITK, Ade Rahayu Putri Jaya, di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ade menyampaikan keberatan atas pencabutan status penerima Beasiswa Gratispol yang dialaminya bersama enam mahasiswa lain, setelah mereka menjalani perkuliahan selama satu semester. Unggahan tersebut kemudian menyita perhatian publik dan memunculkan beragam respons.
Ade diketahui merupakan mahasiswa program magister (S2) ITK kelas eksekutif. Dalam unggahannya, ia menjelaskan bahwa sejak September 2025 telah dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol Pendidikan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima saat itu, biaya pendidikan yang telah dibayarkan mahasiswa disebut akan diganti melalui program tersebut.
Berlandaskan informasi tersebut, Ade dan rekan-rekannya menjalani proses perkuliahan selama satu semester dengan status sebagai penerima bantuan. Namun, setelah semester berjalan, mereka menerima pemberitahuan bahwa status penerima Gratispol dibatalkan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menegaskan bahwa keputusan pembatalan bantuan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
Menurut Dasmiah, dalam peraturan tersebut telah diatur secara rinci kriteria penerima bantuan, termasuk jenis program studi dan kelas yang diperbolehkan menerima Beasiswa Gratispol.





