Kondisi itu ia anggap tidak adil dan mencerminkan ketidakjelasan sikap pemerintah terhadap status tanah tersebut.
“Tanah dipakai Pemkot, tapi pajaknya tetap ke saya. Harusnya jelas dulu, ini tanah siapa, dasar pemakaiannya apa,” katanya.
Di sisi pemerintah, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa Pemkot mengambil sikap berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditempuh hingga tingkat banding.
Menurutnya, seluruh langkah administratif merujuk pada hasil proses hukum yang dijalani pemerintah kota.
“Kami mengacu pada putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Semua kami koordinasikan dengan bagian hukum,” ujar Yusdiansyah.
Namun, rujukan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Dalam forum hearing terungkap bahwa putusan Pengadilan Negeri sebelumnya memenangkan pihak ahli waris, sementara putusan banding berbalik menguatkan klaim pemerintah tanpa disertai bukti pembayaran atau alas hak yang jelas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai ketergantungan pemerintah pada putusan banding tanpa dukungan dokumen kepemilikan merupakan persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.
Ia menyebut, hingga kini tidak ada satu pun bukti administrasi yang menunjukkan lahan tersebut pernah menjadi aset resmi pemerintah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar