Berita Kota Samarinda

Dipakai Puluhan Tahun untuk Fasilitas Publik, Sengketa Tanah Puskesmas Sidomulyo Kian Terbuka

lihat foto
Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Jelawat, Gang 6, Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Jelawat, Gang 6, Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Persoalan menjadi semakin rumit ketika Abdullah mengaku tetap dibebani kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski lahannya digunakan pemerintah selama puluhan tahun.

Kondisi itu ia anggap tidak adil dan mencerminkan ketidakjelasan sikap pemerintah terhadap status tanah tersebut.

“Tanah dipakai Pemkot, tapi pajaknya tetap ke saya. Harusnya jelas dulu, ini tanah siapa, dasar pemakaiannya apa,” katanya.

Di sisi pemerintah, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa Pemkot mengambil sikap berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditempuh hingga tingkat banding.

Menurutnya, seluruh langkah administratif merujuk pada hasil proses hukum yang dijalani pemerintah kota.

“Kami mengacu pada putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Semua kami koordinasikan dengan bagian hukum,” ujar Yusdiansyah.

Namun, rujukan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Dalam forum hearing terungkap bahwa putusan Pengadilan Negeri sebelumnya memenangkan pihak ahli waris, sementara putusan banding berbalik menguatkan klaim pemerintah tanpa disertai bukti pembayaran atau alas hak yang jelas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai ketergantungan pemerintah pada putusan banding tanpa dukungan dokumen kepemilikan merupakan persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.

Ia menyebut, hingga kini tidak ada satu pun bukti administrasi yang menunjukkan lahan tersebut pernah menjadi aset resmi pemerintah.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar