“Yang disampaikan Pemkot hanya putusan banding. Tapi ketika ditanya alas hak, bukti pembayaran, atau dokumen pengalihan, itu tidak ada,” kata Samri.
Bahkan, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik atau ahli waris.
Sertifikat asli pun masih dipegang Abdullah, tanpa adanya catatan peralihan hak kepada pemerintah.
Karena itu, DPRD berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan sebelumnya, termasuk saksi dan unsur hukum pemerintah kota, untuk menelusuri dasar pertimbangan hakim dalam memenangkan Pemkot di tingkat banding.
“Kami ingin tahu, dasar apa yang disampaikan di pengadilan sampai pemerintah dinyatakan menang, padahal bukti kepemilikan masih di pihak pemilik,” ujar Samri.
Ia menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah agar tidak mengabaikan legalitas dalam penggunaan tanah masyarakat, meskipun untuk kepentingan publik.
Menurutnya, pendekatan kekuasaan dan jalur pengadilan tidak seharusnya menjadi satu-satunya cara menyelesaikan sengketa dengan warga.
“Kalau memang bukan aset daerah, jangan dipaksakan. Hak warga harus dilindungi, bukan dikaburkan dengan dalih kepentingan publik,” tutup Samri.





