Berita Kota Samarinda

Dipakai Puluhan Tahun untuk Fasilitas Publik, Sengketa Tanah Puskesmas Sidomulyo Kian Terbuka

lihat foto
Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Jelawat, Gang 6, Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Jelawat, Gang 6, Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo tak lagi sekadar soal administrasi aset, tetapi telah menjelma menjadi pertanyaan besar tentang batas kewenangan pemerintah dalam memanfaatkan tanah warga.

Setelah hampir empat dekade digunakan sebagai fasilitas layanan kesehatan, status hukum lahan di Jalan Jelawat Gang 6, Samarinda, hingga kini belum memiliki kejelasan yang utuh.

Pemilik lahan, Abdullah, menyebut penggunaan tanah tersebut bermula dari kondisi darurat pada pertengahan 1980-an, ketika Puskesmas Sidomulyo lama di Jalan Damai kerap terendam banjir.

Ayahnya kala itu meminjamkan lahan sebagai solusi sementara agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.

Namun, seiring waktu, status “sementara” itu berubah menjadi penggunaan permanen tanpa pernah disertai kesepakatan tertulis.

Abdullah menuturkan, sejak pertama kali digunakan pada 1986, tidak pernah ada dokumen yang menjelaskan apakah tanah itu dibeli, disewa, atau diwakafkan.

Bahkan hingga hari ini, sertifikat hak milik masih berada di tangannya dan tidak pernah dialihkan kepada pemerintah.

“Awalnya pinjam karena keadaan darurat. Tapi sampai sekarang dipakai terus. Tidak pernah ada penjelasan, tidak ada pembayaran, tidak ada wakaf,” ujarnya usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Senin kemarin (19/1/2026).
Persoalan menjadi semakin rumit ketika Abdullah mengaku tetap dibebani kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski lahannya digunakan pemerintah selama puluhan tahun.

Kondisi itu ia anggap tidak adil dan mencerminkan ketidakjelasan sikap pemerintah terhadap status tanah tersebut.

“Tanah dipakai Pemkot, tapi pajaknya tetap ke saya. Harusnya jelas dulu, ini tanah siapa, dasar pemakaiannya apa,” katanya.

Di sisi pemerintah, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa Pemkot mengambil sikap berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditempuh hingga tingkat banding.

Menurutnya, seluruh langkah administratif merujuk pada hasil proses hukum yang dijalani pemerintah kota.

“Kami mengacu pada putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Semua kami koordinasikan dengan bagian hukum,” ujar Yusdiansyah.

Namun, rujukan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Dalam forum hearing terungkap bahwa putusan Pengadilan Negeri sebelumnya memenangkan pihak ahli waris, sementara putusan banding berbalik menguatkan klaim pemerintah tanpa disertai bukti pembayaran atau alas hak yang jelas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai ketergantungan pemerintah pada putusan banding tanpa dukungan dokumen kepemilikan merupakan persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.

Ia menyebut, hingga kini tidak ada satu pun bukti administrasi yang menunjukkan lahan tersebut pernah menjadi aset resmi pemerintah.


“Yang disampaikan Pemkot hanya putusan banding. Tapi ketika ditanya alas hak, bukti pembayaran, atau dokumen pengalihan, itu tidak ada,” kata Samri.

Bahkan, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik atau ahli waris.

Sertifikat asli pun masih dipegang Abdullah, tanpa adanya catatan peralihan hak kepada pemerintah.

Karena itu, DPRD berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan sebelumnya, termasuk saksi dan unsur hukum pemerintah kota, untuk menelusuri dasar pertimbangan hakim dalam memenangkan Pemkot di tingkat banding.

“Kami ingin tahu, dasar apa yang disampaikan di pengadilan sampai pemerintah dinyatakan menang, padahal bukti kepemilikan masih di pihak pemilik,” ujar Samri.

Ia menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah agar tidak mengabaikan legalitas dalam penggunaan tanah masyarakat, meskipun untuk kepentingan publik.

Menurutnya, pendekatan kekuasaan dan jalur pengadilan tidak seharusnya menjadi satu-satunya cara menyelesaikan sengketa dengan warga.

“Kalau memang bukan aset daerah, jangan dipaksakan. Hak warga harus dilindungi, bukan dikaburkan dengan dalih kepentingan publik,” tutup Samri.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar