Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Naikkan Bantuan Parpol, Klaim Penyesuaian Tertunda Lebih dari 10 Tahun

lihat foto
Penyerahan bantuan keuangan partai politik oleh Pemkot Samarinda pada 2025. Foto: dok/pemkotsamarinda
Penyerahan bantuan keuangan partai politik oleh Pemkot Samarinda pada 2025. Foto: dok/pemkotsamarinda

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Di tengah kebijakan pengetatan anggaran yang berdampak pada berbagai pos belanja pemerintah daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda justru melakukan penyesuaian pada alokasi bantuan keuangan partai politik.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari perencanaan fiskal yang telah disusun jauh sebelum program efisiensi nasional diberlakukan.

Besaran bantuan yang semula Rp5.595 per suara sah kini dinaikkan menjadi Rp7.500.

Dampaknya, total anggaran bantuan untuk 10 partai politik di Samarinda meningkat menjadi sekitar Rp3,1 miliar, dari sebelumnya Rp2,3 miliar pada tahun anggaran lalu.

Kenaikan ini menjadi sorotan karena terjadi ketika sejumlah belanja lain, seperti perjalanan dinas, konsumsi, dan operasional rutin, justru mengalami pengurangan.

Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran. Penyesuaian nilai bantuan dipandang sebagai langkah korektif atas besaran dana yang tidak mengalami perubahan selama lebih dari satu dekade.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)Samarinda, Miftahurrizqa, menjelaskan bahwa penetapan tarif baru merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan sejak awal 2025, sebelum adanya kebijakan penghematan anggaran secara nasional.

“Kenaikan ini telah dibahas sejak awal tahun dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan belakangan,” ujarnya, pada Sabtu (17/1/2026).

Ia mengungkapkan, selama lebih dari sepuluh tahun nilai bantuan keuangan partai politik tidak pernah disesuaikan, sementara biaya pelaksanaan pendidikan politik dan kegiatan kepartaian terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.


“Selama kurang lebih satu dekade, nilainya tidak mengalami perubahan, padahal kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan politik terus meningkat,” katanya.

Menurut Miftahurrizqa, angka Rp7.500 per suara sah ditetapkan setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta menyesuaikan dengan usulan partai politik yang sebelumnya mengajukan kenaikan lebih tinggi. Di sisi lain, ruang fiskal tetap dijaga melalui penghematan pada belanja rutin lainnya.

“Efisiensi tetap dijalankan, hanya saja fokus pengurangannya berada pada belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan alat tulis kantor,” jelasnya.

Meski terjadi peningkatan anggaran, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tetap diperketat.

Seluruh partai politik penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang saat ini tengah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila hasil audit tidak menemukan catatan, pencairan bantuan keuangan tahun ini diproyeksikan dapat dilakukan lebih awal, yakni pada Februari hingga Maret.

“Secara umum kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik terus membaik sehingga penyaluran bantuan dapat dipercepat,” tambahnya.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa penyesuaian anggaran tidak selalu identik dengan pemangkasan.

Dalam konteks Samarinda, peningkatan bantuan keuangan partai politik dipandang sebagai upaya menutup ketertinggalan nilai bantuan yang telah lama tidak diperbarui, sembari tetap menjaga disiplin fiskal pada sektor belanja lainnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar