DPRD Kutai Kartanegara

Ahmad Yani Ingatkan Risiko Elitisasi Demokrasi Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

lihat foto
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengingatkan agar wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak gegabah dipaksakan.

Ia menilai, jika Pilkada kembali dilakukan melalui DPRD, maka konsekuensinya bukan sekadar teknis pemilihan, melainkan bergesernya prinsip dasar demokrasi lokal.

Menurutnya, demokrasi daerah yang selama ini berjalan melalui pemilihan langsung telah membentuk relasi yang jelas antara rakyat dan pemimpin.

Mekanisme tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan secara terbuka, bukan melalui representasi terbatas.

Yani menyebut, meskipun DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat, tetap ada perbedaan mendasar antara mandat memilih dan mandat mewakili.

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila hak memilih kepala daerah sepenuhnya ditarik ke lembaga legislatif.

“Kalau bicara aspirasi publik, justru yang paling jujur adalah ketika rakyat memilih langsung. Kami di DPRD seharusnya menjaga itu, bukan mengambil alih,” ucap Ahmad Yani, pada Jumat (9/1/2026).


Ia juga menegaskan bahwa sikap tersebut selaras dengan keputusan internal PDI Perjuangan. Partai, kata dia, secara nasional telah menyatakan keberatan atas gagasan Pilkada melalui DPRD, dan sikap itu mengikat hingga ke tingkat daerah.

“Sebagai kader, kami konsisten mengikuti garis kebijakan partai. Dan secara prinsip, kami memang tidak setuju kepala daerah dipilih secara tertutup,” ujarnya.

Lebih jauh, Yani menilai pengalaman demokrasi di Kutai Kartanegara justru menunjukkan bahwa masyarakat telah siap menjalankan Pilkada langsung.

Keberadaan calon independen hingga dinamika kompetisi politik menjadi bukti bahwa demokrasi lokal tidak stagnan.

Ia menegaskan, selama payung hukum belum berubah, maka mekanisme pemilihan langsung tetap harus dijadikan acuan.

Adapun wacana revisi undang-undang, menurutnya, adalah ranah diskusi yang membutuhkan pertimbangan matang dan keterlibatan publik luas.

“Demokrasi jangan ditarik menjauh dari rakyat. Selama belum ada perubahan undang-undang, pemilihan langsung tetap paling relevan,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar