Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkot Samarinda juga diminta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap HGB di atas HPL serta melakukan rekonsiliasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Permintaan tersebut menyusul ditemukannya perbedaan data antara catatan pemerintah daerah dan data yang dimiliki BPN.
“Dalam pemeriksaan BPK ke BPN, ditemukan selisih jumlah pemegang HGB. Data di BPN tercatat lebih banyak dibandingkan catatan Pemkot, sehingga perlu dipastikan mana yang benar-benar merupakan HGB di atas HPL dan mana yang termasuk HGB perorangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa di kawasan Citra Niaga terdapat dua kategori HGB, yakni HGB perorangan dan HGB di atas HPL. HGB perorangan diterbitkan berdasarkan peruntukan tata ruang kawasan perdagangan, sementara HGB di atas HPL diterbitkan atas rekomendasi pemerintah daerah sebagai pemegang hak pengelolaan lahan.
“Pendataan yang menjadi fokus kami adalah HGB di atas HPL. Untuk HGB perorangan, penghitungan jumlahnya berada di luar kewenangan kami,” tegas Yusdiansyah.
Saat ini, BPKAD Samarinda telah menyelesaikan pendataan awal dan tengah mempersiapkan tahapan rekonsiliasi bersama Inspektorat Daerah dan BPN. Ia optimistis seluruh proses tersebut dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang ditetapkan BPK.
“BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari hingga Februari. Namun kami optimistis pada pekan kedua Januari data telah lengkap sehingga proses rekonsiliasi dapat segera dilakukan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar