BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Citra Niaga.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pembenahan administrasi serta pemutakhiran data aset menjadi fokus utama.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas catatan BPK yang menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kepastian data aset daerah.
Penataan HGB di atas HPL dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset sekaligus mencegah timbulnya piutang di masa mendatang.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa di kawasan Citra Niaga terdapat tiga Hak Pengelolaan Lahan, yakni HPL 01, HPL 02, dan HPL 04. Pada awal 2000-an, pemerintah kota memberikan rekomendasi penerbitan HGB di atas ketiga HPL tersebut sesuai kebijakan pengelolaan kawasan saat itu.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pemegang HGB di atas HPL telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pemegang HGB yang belum melunasi kewajibannya dan tercatat sebagai piutang daerah.
“Sekitar 85 persen pemegang HGB telah menyelesaikan kewajiban retribusi, sedangkan kurang lebih 15 persen lainnya masih tercatat memiliki tunggakan,” ujar Yusdiansyah, pada Rabu (7/1/2026).
Yusdiansyah menambahkan, BPKAD menargetkan seluruh kewajiban retribusi HGB di atas HPL di kawasan Citra Niaga dapat diselesaikan pada 2026. Target tersebut ditetapkan agar tidak lagi terdapat catatan piutang terkait HGB di atas HPL pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami menargetkan penyelesaian seluruh kewajiban yang masih terutang pada 2026, sehingga tidak lagi menyisakan piutang HGB di atas HPL di kawasan Citra Niaga,” katanya.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkot Samarinda juga diminta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap HGB di atas HPL serta melakukan rekonsiliasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Permintaan tersebut menyusul ditemukannya perbedaan data antara catatan pemerintah daerah dan data yang dimiliki BPN.
“Dalam pemeriksaan BPK ke BPN, ditemukan selisih jumlah pemegang HGB. Data di BPN tercatat lebih banyak dibandingkan catatan Pemkot, sehingga perlu dipastikan mana yang benar-benar merupakan HGB di atas HPL dan mana yang termasuk HGB perorangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa di kawasan Citra Niaga terdapat dua kategori HGB, yakni HGB perorangan dan HGB di atas HPL. HGB perorangan diterbitkan berdasarkan peruntukan tata ruang kawasan perdagangan, sementara HGB di atas HPL diterbitkan atas rekomendasi pemerintah daerah sebagai pemegang hak pengelolaan lahan.
“Pendataan yang menjadi fokus kami adalah HGB di atas HPL. Untuk HGB perorangan, penghitungan jumlahnya berada di luar kewenangan kami,” tegas Yusdiansyah.
Saat ini, BPKAD Samarinda telah menyelesaikan pendataan awal dan tengah mempersiapkan tahapan rekonsiliasi bersama Inspektorat Daerah dan BPN. Ia optimistis seluruh proses tersebut dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang ditetapkan BPK.
“BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari hingga Februari. Namun kami optimistis pada pekan kedua Januari data telah lengkap sehingga proses rekonsiliasi dapat segera dilakukan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar