Pemprov Kaltim

Inspektorat Kaltim Proses Belasan ASN Terkait Pelanggaran Disiplin

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025.

Dari evaluasi sementara, tercatat belasan ASN yang memiliki catatan kehadiran tidak sesuai ketentuan dan berpotensi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pelanggaran tersebut dinilai serius karena menyangkut kewajiban mendasar ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Tingkat disiplin, khususnya terkait kehadiran, menjadi indikator utama profesionalisme dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan amanah jabatan.

Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, menegaskan bahwa pelanggaran administratif tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan. Menurutnya, disiplin kerja merupakan fondasi integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa jumlah ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat masih dalam proses pemutakhiran data. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jumlahnya mencapai belasan orang.

“Jumlah pastinya masih dalam tahap verifikasi, namun sejauh ini terdapat belasan ASN yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Irfan Prananta, pada Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dalam jangka waktu cukup lama.

Akumulasi ketidakhadiran tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi yang diatur dalam peraturan kepegawaian.


“Sebagian besar disebabkan oleh tidak dipenuhinya kewajiban masuk kerja. Akumulasi hari ketidakhadiran telah melebihi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya ASN yang tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pola pelanggarannya hampir seragam, yakni tidak menjalankan kewajiban kehadiran,” ungkap Irfan.

Saat ini, penanganan kasus pelanggaran disiplin tersebut masih terus berjalan. Sejumlah berkas pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti hingga penetapan keputusan akhir terkait sanksi disiplin.

“Prosesnya sudah berjalan dan beberapa kasus telah memasuki tahap persiapan penjatuhan hukuman disiplin,” tegasnya.

Selain pelanggaran disiplin administratif, Inspektorat Daerah juga mencatat adanya ASN yang tersangkut permasalahan hukum lainnya.

Namun demikian, Irfan menegaskan bahwa penanganan perkara pidana memiliki mekanisme berbeda dengan pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Untuk perkara pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, sanksi kepegawaian baru dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Irfan Prananta.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar