BorneoFlash.com, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku efektif secara bersamaan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut momentum ini sebagai tonggak bersejarah setelah penantian panjang selama hampir tiga dekade pasca-Reformasi.
“Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” ujar Habiburokhman di Jakarta.
Ia menyampaikan Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua undang-undang tersebut dengan rasa haru dan sukacita. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia kini tidak lagi berorientasi represif terhadap kekuasaan, melainkan berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Dua UU ini bukan lagi alat kekuasaan, tapi alat rakyat untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Sebagai tahap akhir pemberlakuan KUHP nasional, Komisi III DPR RI juga telah merampungkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada hari yang sama.
UU ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan KUHP baru.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis.
Hukuman Mati Kini Bersyarat
Salah satu poin paling krusial dalam UU Penyesuaian Pidana adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Denda Lebih Proporsional, Korporasi Bisa Kena Sanksi Tambahan UU ini juga mengatur sistem baru penghitungan pidana penjara pengganti denda. Untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan setara Rp1 juta, sedangkan untuk denda berat nilainya bisa mencapai Rp25 juta per hari, dengan batas maksimal pidana pengganti dua tahun penjara.
Bagi korporasi, hakim kini dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan, jika denda maksimum dianggap belum memberi efek jera.
Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.
Pasal ITE Disesuaikan, Warganet Diminta Lebih Hati-HatiDalam upaya menekan kriminalisasi berlebihan di ruang digital, UU Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong kini dirujuk langsung ke KUHP baru.
Meski kritik terhadap pemerintah tetap dijamin sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, publik diingatkan untuk tidak sembarang membagikan konten tanpa verifikasi.
Penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap dapat dipidana hingga 3–4 tahun penjara, meski bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses atas laporan pihak yang dirugikan.
Namun, KUHP baru memberi ruang pembuktian jika tuduhan disampaikan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau tugas pejabat negara.
Sistem Denda Berbasis Kategori
KUHP Nasional juga memperkenalkan sistem kategori denda dari Kategori I hingga VIII, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Presiden dapat menyesuaikan besaran denda melalui Peraturan Pemerintah jika terjadi perubahan nilai ekonomi.
Sistem ini dinilai lebih fleksibel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi nasional.
Meski dinilai visioner dan progresif, para pengamat menegaskan satu hal krusial: sebaik apa pun aturan hukum, keadilan hanya akan terwujud jika penegakannya konsisten dan tidak tebang pilih. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar