BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong transformasi pelayanan publik agar tidak lagi identik dengan proses berbelit dan kesan formal yang kaku.
Melalui penguatan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang lebih praktis sekaligus menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
Keberadaan MPP kini tidak hanya difokuskan pada urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga diarahkan menjadi ruang layanan terpadu yang mudah dijangkau.
Seluruh proses dirancang agar warga tidak perlu berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus keperluan dasar mereka.
Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menilai masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami kemudahan yang ditawarkan MPP. Padahal, berbagai layanan strategis telah disiapkan untuk memangkas waktu dan prosedur pelayanan.
“Masih terdapat anggapan bahwa pengurusan administrasi memerlukan waktu lama, padahal melalui MPP prosesnya dapat diselesaikan dengan cepat,” ujarnya, pada Sabtu (3/1/2026).
Ia mencontohkan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini dianggap menyita waktu. Menurutnya, layanan tersebut justru dapat dirampungkan dalam waktu singkat apabila dilakukan melalui MPP.
“Pengurusan STNK di MPP umumnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam, sepanjang persyaratan telah terpenuhi,” jelas Marnabas.
Lebih lanjut, MPP dirancang sebagai pusat layanan terintegrasi yang menyatukan berbagai instansi dalam satu sistem. Konsep ini bertujuan menghapus pola pelayanan terpisah yang selama ini menyulitkan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar