Selain persoalan pertanian, FGD juga membahas isu pelayanan kepolisian, salah satunya terkait prosedur tilang bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Kepolisian menjelaskan bahwa apabila pengendara kedapatan tidak membawa SIM dan STNK saat pemeriksaan, petugas akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk penyelesaiannya, masyarakat cukup mengikuti proses yang tertera pada surat tilang. Pengendara dapat menunjukkan SIM dan STNK asli saat proses penyelesaian di loket atau pengadilan sesuai jenis tilang yang berlaku, kemudian membayar denda sesuai ketentuan. Setelah proses selesai, kendaraan atau barang bukti dapat diambil kembali,” jelas petugas kepada warga.
Sebagai penutup, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan sebelum berkendara, termasuk memastikan SIM, STNK, dan kelengkapan keselamatan telah dibawa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, serta menghindari kendala saat pemeriksaan.
Melalui kegiatan FGD ini, Ditbinmas Polda Kaltim berharap terjalin komunikasi yang lebih erat antara Polri dan masyarakat, sehingga berbagai permasalahan di lingkungan warga dapat ditangani secara bersama demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (*/Humas Polda Kaltim)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar