BorneoFlash.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk Tahun 2026.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang memuat besaran upah minimum di 10 kabupaten/kota di wilayah Kaltim.
Dalam penetapan tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi pada 2026, yakni di atas Rp4,3 juta.
Selanjutnya disusul Kutai Barat, Penajam Paser Utara (PPU), serta Kutai Timur yang juga menembus angka Rp4 juta.
Sementara daerah lain seperti Bontang, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Paser berada di bawah angka tersebut.
Secara rinci, UMK Tahun 2026 untuk Kota Bontang ditetapkan sebesar Rp3.799.480, Balikpapan Rp3.856.694,43, dan Samarinda Rp3.983.882. Selanjutnya UMK Kutai Kartanegara sebesar Rp3.991.797, Kutai Barat Rp4.231.617,40, serta Kutai Timur Rp4.067.436.
Adapun UMK Penajam Paser Utara ditetapkan sebesar Rp4.181.134, Kabupaten Paser Rp3.776.998,06, dan Kabupaten Berau sebesar Rp4.391.337,55 sebagai yang tertinggi di Kalimantan Timur.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim.
Gubernur Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa ketentuan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan terkait.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun serta diterapkan oleh perusahaan.
“Pengusaha tidak diperkenankan membayarkan upah di bawah ketentuan upah minimum. UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Kalimantan Timur berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegas Rudy Mas’ud.





