Pemkot Balikpapan
Jika Disahkan, Kenaikan UMP 2023 di Balikpapan Diperkirakan Sebesar 4,55% atau Senilai Rp 137.258,-
Adanya wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 beredar luas. Kenaikan diperkirakan sebesar 4,55 persen atau senilai Rp 137.258,87.
Pemkab Kutai Barat
Wabup Kubar: Soal Kenaikan UMP, Ada Kenaikan Juga Tapi Kita Berlakukan Sama
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 nanti sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118,50 atau naik 1,1 persen dari UMP tahun 2021.
Pemkab Kutai Barat
Disnakertrans Kutai Barat Masih Lakukan Pembahasan Usulan ke Gubernur Terkait UMK Tahun 2021
BorneoFlash.com, SENDAWAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) idealnya setiap tahun mengalami perubahan yang mengarah pada peningkatan.
Namun tahun 2021 nanti UMK di Kabupaten Kutai Barat…