Satpol PP Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani, Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani, Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki
Klik untuk memutar video
Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang beraktivitas di atas trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Selasa sore (16/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar atau jalur pedestrian.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Selasa sore (16/12/2025).

Kegiatan ini merupakan operasi rutin Bantuan Kendali Operasi (BKO) yang melibatkan lintas instansi, antara lain TNI-Polri, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, DKUMKMP, DPPR, Bagian Pemerintahan, Kecamatan Balikpapan Tengah, serta Kelurahan Gunung Sari Ilir.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan penertiban difokuskan pada PKL yang berjualan diatas trotoar, badan jalan, dan parit, dengan sasaran wilayah mulai dari Jembatan Balikpapan Plaza hingga Simpang Lampu Merah Gunung Malang.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Saat ini pemerintah kota juga tengah gencar melakukan pembenahan drainase dan trotoar, sehingga aset yang sudah dibangun perlu dijaga bersama,” ujar Yosep.

Penertiban Pedagang Kaki Lima yang beraktivitas di atas trotoar atau jalur pedestrian di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Selasa sore (16/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Penertiban Pedagang Kaki Lima yang beraktivitas di atas trotoar atau jalur pedestrian di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Selasa sore (16/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjalankan aktivitas usaha di fasilitas umum.

“Hasil monitoring kami menunjukkan banyak paving trotoar rusak akibat aktivitas berjualan dan parkir di atas trotoar. Karena itu, PKL diminta mundur dari trotoar dan parit demi keselamatan pejalan kaki dan menjaga estetika kota,” jelasnya.


Yosep menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP bersama Pihak kecamatan dan kelurahan telah melakukan monitoring, teguran lisan, hingga mengirimkan surat imbauan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak memanfaatkan maupun menyewakan fasilitas umum.

Pada November 2025, seluruh PKL di kawasan tersebut telah diundang mengikuti sosialisasi Perda di Auditorium Balai Kota Balikpapan. “Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan imbauan yang sudah kami lakukan,” katanya.

Bagi PKL yang masih ditemukan melanggar, Satpol PP akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan. Apabila pelanggaran terus berulang, sanksi akan ditingkatkan ke proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang direncanakan mulai diberlakukan tahun depan.

Penertiban PKL tidak hanya dilakukan di Jalan Ahmad Yani. Saat ini, Satpol PP memprioritaskan pengamanan aset pedestrian yang baru dibangun di Jalan Ahmad Yani dan Jalan MT Haryono. Ke depan, penataan PKL akan diperluas ke wilayah lain di Kota Balikpapan secara bertahap.

Meski menegakkan aturan, Yosep menegaskan pemerintah tetap berupaya mencarikan solusi bagi para PKL melalui koordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan Dinas Perdagangan, termasuk program PKL binaan dan relokasi secara bertahap.

Penertiban Pedagang Kaki Lima yang beraktivitas di atas trotoar atau jalur pedestrian di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Selasa sore (16/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Penertiban Pedagang Kaki Lima yang beraktivitas di atas trotoar atau jalur pedestrian di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Selasa sore (16/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Berjualan itu hak untuk mencari nafkah, tetapi ada hak masyarakat lain yang juga harus dihormati. Pemerintah telah menyediakan pasar sebagai tempat berdagang, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk tertib,” ujarnya.

Dari hasil penertiban hari ini, petugas mencatat sekitar 15 PKL yang diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar