Pemkab Kutai Kartanegara

Deforestasi Tambang Terjadi, Pemkab Kukar Ambil Peran di Luar Kewenangan

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
“Meskipun kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di pemerintah daerah, kami tetap melakukan pengawasan melalui celah-celah yang bisa kami lakukan,” katanya.

Selain pengawasan, Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pasca tambang. Aulia menjelaskan, lahan bekas tambang yang berasal dari kawasan kehutanan harus dikembalikan ke fungsi awalnya.

Sementara lahan di luar kawasan kehutanan atau Area Penggunaan Lain (APL) diarahkan untuk pemanfaatan lanjutan yang lebih ramah lingkungan.

“Kalau lahannya dari kawasan kehutanan, harus dikembalikan ke kehutanan. Kalau APL, kami berharap bisa muncul investasi baru yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Menurut Aulia, pengelolaan pasca tambang tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari arah pembangunan jangka panjang Kukar.

Pemerintah daerah tengah mendorong transformasi pembangunan dari sektor ekstraktif menuju sektor non-ekstraktif agar ketergantungan pada pertambangan dapat dikurangi.

Transisi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara peran sektor tambang dalam mendukung ketahanan energi dan perlindungan lingkungan, sekaligus meminimalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar