Pemkab Kutai Kartanegara

Deforestasi Tambang Terjadi, Pemkab Kukar Ambil Peran di Luar Kewenangan

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menyisakan persoalan deforestasi.

Di tengah keterbatasan kewenangan daerah akibat sentralisasi perizinan dan pengawasan tambang di pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan tetap mengambil peran untuk mengawal dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, meskipun kewenangan utama berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak serta-merta lepas tangan.

Pemkab Kukar tetap melakukan pemantauan agar perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana pasca tambang yang telah disusun sebelum izin diterbitkan.

“Kami berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen AMDAL dan rencana pasca tambang yang sudah disusun sebelumnya,” ujar Aulia.

Ia mengakui bahwa deforestasi merupakan konsekuensi dari aktivitas pertambangan. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol.

Pemerintah daerah, kata Aulia, tetap masuk melalui ruang-ruang pengawasan yang masih dimiliki, meski kewenangannya terbatas.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar