BorneoFlash.com, KUKAR - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menyisakan persoalan deforestasi.
Di tengah keterbatasan kewenangan daerah akibat sentralisasi perizinan dan pengawasan tambang di pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan tetap mengambil peran untuk mengawal dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, meskipun kewenangan utama berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak serta-merta lepas tangan.
Pemkab Kukar tetap melakukan pemantauan agar perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana pasca tambang yang telah disusun sebelum izin diterbitkan.
“Kami berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen AMDAL dan rencana pasca tambang yang sudah disusun sebelumnya,” ujar Aulia.
Ia mengakui bahwa deforestasi merupakan konsekuensi dari aktivitas pertambangan. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol.
Pemerintah daerah, kata Aulia, tetap masuk melalui ruang-ruang pengawasan yang masih dimiliki, meski kewenangannya terbatas.
“Meskipun kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di pemerintah daerah, kami tetap melakukan pengawasan melalui celah-celah yang bisa kami lakukan,” katanya.
Selain pengawasan, Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pasca tambang. Aulia menjelaskan, lahan bekas tambang yang berasal dari kawasan kehutanan harus dikembalikan ke fungsi awalnya.
Sementara lahan di luar kawasan kehutanan atau Area Penggunaan Lain (APL) diarahkan untuk pemanfaatan lanjutan yang lebih ramah lingkungan.
“Kalau lahannya dari kawasan kehutanan, harus dikembalikan ke kehutanan. Kalau APL, kami berharap bisa muncul investasi baru yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Menurut Aulia, pengelolaan pasca tambang tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari arah pembangunan jangka panjang Kukar.
Pemerintah daerah tengah mendorong transformasi pembangunan dari sektor ekstraktif menuju sektor non-ekstraktif agar ketergantungan pada pertambangan dapat dikurangi.
Transisi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara peran sektor tambang dalam mendukung ketahanan energi dan perlindungan lingkungan, sekaligus meminimalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar