BorneoFlash.com, SAMARINDA — Perdebatan mengenai kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung tingginya biaya politik di Indonesia.
Isu tersebut turut menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai bahwa wacana tersebut belum memerlukan respons lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa pembahasan terkait perubahan mekanisme pilkada masih berada pada tahap diskusi awal dan belum menghasilkan arah kebijakan yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kita menunggu perkembangan dari pemerintah pusat, karena seluruh kewenangan terkait politik kenegaraan berada di sana. Pemerintah daerah akan menjalankan apa pun yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Harun, pada Jumat (12/12/2025).
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai opsi pilkada oleh DPRD disampaikan sebagai upaya menekan potensi korupsi serta mengurangi besarnya ongkos politik.
Namun wacana tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai mekanisme yang konstitusional.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar