Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perubahan tata ruang tidak akan memengaruhi izin tambang yang sudah diterbitkan. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tag: Putusan Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.