E-Paper BorneoFlash.com

Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 8 Desember 2025: Korban Bencana di Sumatera Tembus 914 Jiwa, Aceh Didorong Tetapkan Status Bencana Nasional

lihat foto
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 8 Desember 2025.
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 8 Desember 2025.
“Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh terdampak. Kerusakan meliputi permukiman, jalan nasional, jembatan, hingga pusat ekonomi. Ini sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007,” tegasnya. Ratusan Ribu Warga Aceh Terdampak

Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh melaporkan bencana sejak 18 November 2025 telah berdampak pada 18 kabupaten/kota, mencakup 234 kecamatan dan 3.978 gampong (desa).

Sebanyak 321.134 KK atau 1.404.130 jiwa terdampak, dengan 194.233 KK (775.346 jiwa) mengungsi di 824 titik pengungsian. Data korban mencatat:

  • 2.872 luka ringan

  • 576 luka berat

  • 349 meninggal dunia

  • 92 masih hilang

Gelondongan Kayu Banjir Bandang Jadi Sorotan

Di Sumatera Utara, video gelondongan kayu terbawa arus banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga viral di media sosial. Publik menduga kuat kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan ilegal.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Namun, saat ini pemerintah daerah masih fokus pada evakuasi dan distribusi logistik bagi warga terdampak.

“Fokus utama kami saat ini masih pada evakuasi warga dan percepatan pengiriman logistik, termasuk kebutuhan bayi dan makanan,” ujarnya.

Fenomena serupa juga terjadi di Pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, di mana gelondongan kayu berserakan di sepanjang garis pantai usai banjir bandang.

Kemenhut: Kayu Diduga dari PHAT di Area Penggunaan Lain

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menduga gelondongan kayu tersebut berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Area Penggunaan Lain (APL).

“Kami mendeteksi bahwa kayu berasal dari PHAT di APL. Kayu-kayu alami yang tumbuh tetap harus mengikuti regulasi kehutanan melalui SIPPUH,” ujar Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.

Dugaan sementara, kayu tersebut merupakan bekas tebangan yang telah lapuk dan terbawa arus banjir. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembalakan liar.

“Kami masih melakukan pemeriksaan menyeluruh. Potensi kayu ilegal melalui modus PHAT tetap kami telusuri,” tegas Dwi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar