Pemkot Balikpapan

Respons Fatwa MUI Soal PBB, Wawali Pastikan PAD Balikpapan Tetap Stabil

lihat foto
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo Merespons Fatwa MUI Soal PBB. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo Merespons Fatwa MUI Soal PBB. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan bahwa potensi perubahan kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan mengganggu stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat nasional, yang menyatakan bahwa PBB tidak diperbolehkan dalam perspektif syariah.

Bagus menjelaskan bahwa fatwa tersebut bersifat nasional dan menjadi rujukan moral, namun implementasi kebijakan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Menurutnya, isu terkait PBB harus diputuskan melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan.

“Fatwa MUI tentu kita dengar dan ikuti, tetapi pelaksanaannya tetap melalui pemerintah pusat. Nantinya akan ada regulasi atau edaran yang dikeluarkan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah,” jelas Bagus, pada Sabtu (29/11/2025).

Menepis kekhawatiran masyarakat, Bagus menegaskan bahwa Balikpapan memiliki sumber pendapatan lain yang sangat kuat, terutama dari sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Selama ini, berbagai event nasional dan internasional menjadi pendorong signifikan pertumbuhan ekonomi kota.

“Balikpapan ini kota MICE. Event-event besar yang berlangsung meningkatkan hunian hotel, kegiatan restoran, hingga sektor kuliner. Semua itu memberikan kontribusi nyata bagi retribusi daerah dan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.


Dengan kontribusi MICE dan sektor jasa yang terus tumbuh seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemkot meyakini PAD tidak hanya aman, tetapi justru berpotensi terus meningkat.

Lebih jauh, Bagus menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kekhawatiran berlebih terkait wacana fatwa MUI tersebut. Ia menyampaikan bahwa apa pun perubahan yang terjadi akan tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau itu demi rakyat, kita akan support. Kepentingan kita bukan untuk kelompok atau pemerintah saja, semua kebijakan harus berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pajak maupun retribusi tetap harus berada dalam kerangka hukum formal.

“Regulasi itu harus muncul dalam bentuk undang-undang atau peraturan presiden. Itulah yang akan menjadi pedoman resmi pemerintah daerah,” jelasnya.

Meski menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Bagus menyampaikan apresiasi terhadap pandangan MUI yang dinilai berpihak kepada masyarakat dan berupaya meringankan beban ekonomi warga.

“Secara umum kami mengapresiasi apa yang disampaikan MUI, karena itu adalah bentuk perhatian untuk meringankan beban masyarakat,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar