Dengan kontribusi MICE dan sektor jasa yang terus tumbuh seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemkot meyakini PAD tidak hanya aman, tetapi justru berpotensi terus meningkat.
Lebih jauh, Bagus menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kekhawatiran berlebih terkait wacana fatwa MUI tersebut. Ia menyampaikan bahwa apa pun perubahan yang terjadi akan tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau itu demi rakyat, kita akan support. Kepentingan kita bukan untuk kelompok atau pemerintah saja, semua kebijakan harus berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pajak maupun retribusi tetap harus berada dalam kerangka hukum formal.
“Regulasi itu harus muncul dalam bentuk undang-undang atau peraturan presiden. Itulah yang akan menjadi pedoman resmi pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Bagus menyampaikan apresiasi terhadap pandangan MUI yang dinilai berpihak kepada masyarakat dan berupaya meringankan beban ekonomi warga.
“Secara umum kami mengapresiasi apa yang disampaikan MUI, karena itu adalah bentuk perhatian untuk meringankan beban masyarakat,” tutupnya.





