BorneoFlash.com, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pada Jumat (28/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD PPU, Raup Muin, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Syahrudin M Noor dan Andi Muhammad Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU menyampaikan rancangan APBD 2026 yang merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyusunan anggaran juga mengikuti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa penyusunan APBD bukan sekadar dokumen keuangan tahunan, melainkan instrumen kebijakan yang menggambarkan arah pembangunan daerah.
“APBD 2026 harus disusun dengan transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Yang terpenting, anggaran ini harus memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat PPU secara berkelanjutan,” ujar Raup.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan APBD dapat berjalan lancar dan tetap mengutamakan kepentingan publik.
Selain agenda APBD, rapat paripurna juga memberikan ruang bagi fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum. Selanjutnya, Bupati menyampaikan nota penjelasan serta tanggapan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni:
- Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser
- Raperda tentang Desa
- Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pembahasan seluruh Raperda dan Rancangan APBD 2026 akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (*/Adv)





