BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Kota Balikpapan memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 724 botol miras ilegal berhasil diamankan dari beberapa titik operasi, pada Selasa malam (25/11/2025).
Tim Satpol PP Balikpapan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyasar tujuh lokasi untuk melakukan operasi peredaran Miras Ilegal, dimulai Diamond Billiard yang berlokasi di Jalan MT Haryono, kemudian menuju ke Toko Pandawa di Jalan Letjen ZA Maulani dan Toko Adijaya di Jalan Mulawarman.
Tim Satpol PP juga mendatangi Joyand Billiard di Jalan Soekarno Hatta. Namun, di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas, kemungkinan telah diketahui jika akan ada peninjauan ke lokasi tersebut. Kemudian, tim berlanjut menuju WHY 71 dan Meteor Karaoke yang berlokasi di Soekarno Hatta Kilometer 5.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufieq, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.
“Hari ini kami menemukan total 724 botol minuman keras dari beberapa lokasi. Seluruhnya kami amankan sementara di kantor. Besok, pemilik usaha akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Satrio.
Dalam operasi tersebut, petugas kembali menemukan pelaku usaha yang sudah berulang kali melanggar aturan peredaran miras tanpa izin, salah satunya di kawasan BDS.
“Di BDS kami amankan empat kardus minuman keras dari sebuah usaha dekat perumahan. Ini menjadi atensi bagi pengecer lain agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin,” tegasnya.
Satrio menegaskan, penjualan miras wajib memenuhi izin sesuai golongan A, B, atau C. Tanpa kelengkapan izin, usaha dinyatakan melanggar dan akan ditindak tegas.
Dalam pemeriksaan, beberapa penjual mengaku mendapatkan pasokan miras dari pengecer lain. Satpol PP memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti untuk menelusuri rantai distribusi ilegal. “Hasil temuan malam ini akan kami lanjutkan besok sesuai aturan,” katanya.
Jelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada momen akhir tahun,Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat aturan dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjual minuman keras secara legal.
“Kami berharap masyarakat menjaga ketertiban bersama. Menjelang Natal dan Tahun Baru, mari kita sama-sama ciptakan keamanan. Jika Balikpapan tertib, Insyaallah Balikpapan akan nyaman,” tutup Satrio.
Operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban kota, terutama pada masa libur panjang.
Pada operasi dilakukan di tujuh lokasi, dimulai Diamond Billiard yang berlokasi di Jalan MT Haryono, kemudian menuju ke Toko Pandawa di Jalan Letjen ZA Maulani dan Toko Adijaya di Jalan Mulawarman.
Tim Satpol PP Balikpapan juga menyasar Joyand Billiard di Jalan Soekarno Hatta. Hanya saja, di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas, kemungkinan telah diketahui jika akan ada peninjauan ke lokasi tersebut. Operasi menyasar WHY 71 dan Meteor Karaoke yang berlokasi di Soekarno Hatta Kilometer 5.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar