BorneoFlash.com, SAMARINDA — Aktivitas terlarang kembali terendus di kawasan eks lokalisasi Loa Hui setelah tim gabungan Satpol PP Provinsi Kaltim dan Satpol PPSamarinda melakukan razia.
Wilayah yang secara resmi telah dihentikan operasionalnya sejak 2016 itu ternyata kembali dimanfaatkan untuk kegiatan terselubung.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang mengindikasikan praktik prostitusi dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal.
Mulai dari kondom, minuman beralkohol, hingga bilik-bilik kecil yang diduga disiapkan untuk transaksi asusila.
Temuan ini menguatkan kecurigaan bahwa larangan yang berlaku hampir satu dekade tersebut kembali dilanggar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menilai kondisi ini sebagai alarm serius.
Penutupan lokalisasi seharusnya menjadi kebijakan yang berjalan otomatis tanpa perlu menunggu tekanan publik.
Karena itu, Pemkot menegaskan bahwa perangkat daerah berkewajiban melakukan penegakan tanpa harus menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan hal itu, ia menyampaikan bahwa seluruh bentuk kegiatan ilegal wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban memang harus dilakukan, dan itu merupakan kewajiban perangkat daerah. Tidak perlu menunggu arahan khusus,” ujarnya, pada Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan pelarangan lokalisasi maupun aktivitas prostitusi sudah lama ditetapkan dan tidak boleh kembali hadir dalam bentuk apa pun.
“Semua bentuk lokalisasi tidak diperkenankan ada di Kota Samarinda. Regulasi telah mengatur dengan jelas, tinggal bagaimana perangkat terkait melaksanakannya,” katanya.
Andi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alokasi anggaran untuk memberikan kompensasi setiap kali penertiban dilakukan.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan APBD harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan pelanggaran administratif.
“Tidak tersedia anggaran untuk tindakan penertiban seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, jika setiap penindakan sosial harus dibarengi kompensasi, maka akan memicu beban anggaran sekaligus menyalahi aturan.
“Jika semua penindakan memerlukan kompensasi, ada banyak implikasi yang dapat timbul,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa pemberian kompensasi sembarangan juga bisa menciptakan salah persepsi di masyarakat.
Warga bisa menilai bahwa pelanggaran tidak masalah selama pemerintah akan menyediakan bantuan.
“Hal semacam itu dapat memunculkan blunder, karena seolah-olah penindakan akan selalu diikuti pemberian kompensasi,” ungkapnya.
Meski begitu, Andi menyebut bahwa kebijakan kerohiman tetap ada untuk kondisi tertentu, namun harus dijalankan melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Ia memastikan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan penertiban.
“Mungkin terdapat kekurangan di lapangan, dan itu nanti akan dievaluasi,” tambahnya.
Dalam operasi terakhir, banyak individu yang ditemukan berasal dari luar daerah.
Menanggapi hal tersebut, Andi menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menanggung biaya pemulangan mereka.
“Apabila tempatnya ditutup, maka yang bersangkutan harus berupaya pulang sendiri,” tuturnya.
Menurutnya, jika biaya pemulangan ditanggung pemerintah, maka pola serupa dapat berulang karena pelanggar merasa selalu ada fasilitas negara.
“Hal tersebut dapat membuat mereka kembali dengan anggapan bahwa pemulangan akan selalu ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Andi memastikan Pemkot tidak akan memberi celah bagi munculnya kembali aktivitas serupa.
Evaluasi lanjutan masih menunggu laporan resmi dari perangkat terkait, namun ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Lokasi itu sudah dinyatakan ditutup, dan pemerintah tidak boleh membuka ruang bagi terulangnya kembali aktivitas tersebut,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar