DPRD Penajam Paser Utara

DPRD PPU Minta Pemda Stop Tambah PAUD dan TK Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas yang Ada

lihat foto
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron. Foto: BorneoFlash/IST
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah (Pemda) menahan diri dari rencana penambahan lembaga pendidikan baru, khususnya di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK).

Komisi II DPRD PPU menilai langkah tersebut penting untuk memastikan fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas lembaga pendidikan yang sudah ada, bukan pada penambahan jumlahnya.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menegaskan bahwa pendirian institusi pendidikan baru seharusnya menjadi opsi terakhir.

“Kalau di situ sudah ada lembaga pendidikan dan masih cukup mengakomodir masyarakat, tidak perlu ditambah. Cukup lembaga yang ada saja disupport supaya kualitasnya meningkat,” ujarnya, pada Selasa (25/11/2025).

Thohiron menjelaskan bahwa penambahan lembaga baru hanya diperlukan jika kapasitas sekolah yang telah beroperasi tidak lagi memadai untuk menampung kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, menjamurnya lembaga pendidikan tanpa peningkatan mutu yang berimbang justru dapat menimbulkan dampak negatif.

Pertumbuhan lembaga yang tidak terkendali, lanjutnya, berpotensi menurunkan standar kualitas pendidikan secara keseluruhan serta mengurangi jumlah peserta didik di lembaga yang sudah berdiri. Kondisi ini dapat merugikan lembaga, masyarakat, maupun pemerintah.

Data Disdikpora PPU menunjukkan bahwa saat ini hanya terdapat dua TK negeri di PPU, masing-masing berada di Kecamatan Penajam dan Babulu. Sementara itu, PAUD dan TK swasta telah tersebar hampir di seluruh desa.

“Keberadaan lembaga PAUD milik masyarakat ini sudah sangat meringankan beban Pemda,” jelas Thohiron.

Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan yang dibangun masyarakat merupakan kontribusi besar karena mereka menanggung biaya infrastruktur dan gaji tenaga pendidik.

Oleh karena itu, Pemda lebih disarankan memperkuat lembaga swasta tersebut melalui dukungan anggaran, peningkatan kualitas SDM, serta pelatihan tenaga pendidik.

Terkait rencana peningkatan status sebagian lembaga swasta menjadi negeri, DPRD menilai hal tersebut dapat dilakukan selama melalui mekanisme yang sah dan disetujui penuh oleh pemilik aset.

“Inisiatif pengambilalihan aset oleh pemerintah bisa dilakukan asalkan prosesnya sukarela dan mendapat persetujuan pemilik,” tegasnya. (*/Adv)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar